POLRESTABES BANDUNG AMANKAN 1,2 JUTA OBAT TERLARANG DALAM PENGGEREBEKAN DI CIBADUYUT

Kasus penggerebekan obat terlarang Bandung yang menyita 1,2 juta butir obat keras di kawasan Cibaduyut membuat geger warga. Operasi ini dilakukan Polrestabes Bandung pada Minggu malam, 27 Juli 2025, setelah pengintaian terhadap seorang pengecer kecil yang mengarah ke rumah kontrakan yang ternyata menjadi gudang distribusi obat keras terlarang.

Penggerebekan dilakukan di Komplek Mekar Rahardja Utama, Kelurahan Cibaduyut Wetan, Bojongloa Kidul. Polisi menyita lebih dari 1,2 juta butir obat keras berbagai jenis, termasuk Trihexyphenidyl, Tramadol, Hexymer, Double Y, dan Dextro.

Pelaku utama, AZ (Abu Zaini), berhasil kabur saat penggerebekan. Identitas lengkapnya telah dikantongi polisi dan kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menyebut penggerebekan ini menyelamatkan banyak anak muda dari bahaya penyalahgunaan obat. “Kasus ini membongkar jaringan distribusi obat keras berskala besar. Kami akan terus kejar pelaku utama dan jaringannya,” ujarnya.

Wakil Wali Kota Bandung juga mengapresiasi tindakan cepat aparat dan meminta masyarakat ikut aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

Kasus penggerebekan obat terlarang Bandung ini menunjukkan betapa seriusnya peredaran obat keras ilegal di kota besar. Barang bukti yang masif memberi gambaran bahwa jaringan ini sudah menyasar banyak pengecer di Bandung Raya.

Selain sebagai langkah tegas memberantas narkoba, penggerebekan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan obat di kalangan remaja.

Info lebih lengkap mengenai WISATA JAWA BARAT Khususnya BANDUNG, bisa kunjungi tourbandung.co.id atau hubungi Whatsapp dan E-Mail kami

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *